Dok. BAZNAS Kab. Tanjung Jabung Barat
HASIL PENETAPAN BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH TAHUN 1446 H/2025 M
27/02/2025 | Humas BAZNAS Kab. Tanjung Jabung BaratDalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan oleh BAZNAS Tanjab Barat pada Kamis (27/2/2025) bersama Kemenag Kab. Tanjab Barat, MUI Kab. Tanjab barat, serta Dinas Koperindag Tanjab Barat, maka ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagai berikut:
Bagi yang menunaikan zakat fitrah menggunakan makanan pokok (beras) sesuai jenis beras yang dikonsumsi muzaki adalah dengan ukuran 2,5 kg per orang
Adapun yang menunaikan zakat fitrah dengan uang, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut: 1) harga terendah sebesar Rp.30.000,- 2) harga menengah/sedang sebesar Rp.40.000,- dan 3) harga tertinggi sebesar Rp.50.000,-
Dan dalam hasil pleno tersebut ditetapkan pula untuk besaran fidyah wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp.30.000,- perjiwa perhari.
Hasil tersebut diambil setelah dilakukan survei lapangan terkait harga beras di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai dari kualitas yang terendah hingga yang tertinggi oleh tim BAZNAS Tanjab Barat, Kemenag Tanjab Barat, MUI Kab. Tanjab Barat, serta Dinas Koperindag Tanjab Barat pada Rabu (26/2/2025).
